Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
SN kini harus kembali menjalani proses hukum. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/UU RI tentang Narkotika.
Dengan statusnya sebagai residivis, kasus ini menjadi catatan bahwa pelaku kembali tersandung perkara narkotika setelah sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum.(hps)












