MEDAN I METROSERGAI.com – Aktivitas siaran langsung di media sosial TikTok yang diduga memuat konten pornografi akhirnya terbongkar.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara setelah melakukan patroli di ruang digital.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengguna akun TikTok tersebut.
Kasus ini dipaparkan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Bayu menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terdeteksi saat personel Ditressiber melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang tengah melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung unsur pornografi.
Petugas kemudian merekam aktivitas tersebut sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.
Pemantauan terhadap akun tersebut pun terus dilakukan untuk memastikan aktivitas serupa.
Hasilnya, pada 7 hingga 9 Agustus 2026, personel kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.
Dari rekaman digital tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun.
“Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan.
Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Bayu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IP. Setelah identitasnya diketahui, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Ditressiber mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.












