Di lokasi tersebut, IP diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Barang bukti yang disita polisi antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, dan kartu SIM.
Sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.
Polisi juga menemukan fakta sementara bahwa aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan 2025.
Akun yang sebelumnya digunakan IP disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform.
Namun, aktivitas tersebut diduga kembali berlanjut setelah IP membuat akun baru pada Juni 2026.
Bayu menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Ditressiber Polda Sumut menjaga ruang digital agar tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan.
Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memanfaatkan media sosial.
Khususnya untuk aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital.
Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.(mps)












