MEDAN I METROSERGAI.com – Tawaran mendapatkan bonus hingga puluhan juta rupiah hanya dengan menonton cuplikan film ternyata menjadi jebakan.
Modus penipuan online tersebut berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM.
Keduanya diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, pada 19 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, para pelaku menawarkan pekerjaan berupa misi menonton cuplikan film kepada calon korban melalui media sosial.
Korban dijanjikan bonus mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Namun, untuk memperoleh bonus tersebut, korban justru diminta melakukan deposit dan mentransfer uang secara berulang.
“Modusnya korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut diawali dengan pembuatan iklan berbayar di media sosial.
Tersangka CMA menggunakan Facebook dan Instagram melalui layanan Meta Ads untuk menawarkan program berlangganan maupun misi menonton film.
Iklan tersebut dibuat seolah-olah memberikan peluang keuntungan bagi masyarakat yang mengikuti setiap misi.
Ketika calon korban tertarik dan mengklik iklan, mereka kemudian diarahkan secara otomatis ke grup Telegram yang telah dipersiapkan para pelaku.
Di dalam grup tersebut, korban diberikan sejumlah tugas. Setelah menyelesaikan tugas, korban diarahkan melakukan deposit dengan iming-iming akan memperoleh bonus yang lebih besar.
“Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelas Bayu.
Korban mulai menyadari adanya kejanggalan ketika hendak mencairkan saldo bonus yang tertera di akun mereka.
Bukannya menerima keuntungan, korban justru kembali diminta mengirimkan sejumlah uang.












