Polhukam

Tergiur Bonus Puluhan Juta dari Misi Nonton Film, Warga Malah Diminta Transfer Uang Berkali-kali

×

Tergiur Bonus Puluhan Juta dari Misi Nonton Film, Warga Malah Diminta Transfer Uang Berkali-kali

Sebarkan artikel ini

Pelaku berdalih saldo harus ditambah terlebih dahulu agar seluruh bonus dapat dicairkan.

Permintaan transfer tersebut dilakukan berulang kali hingga korban mengalami kerugian.

“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya mengamankan CMA dan MM. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan siber.

Yang memanfaatkan platform digital untuk mencari korban.

Menurutnya, masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun keuntungan instan di media sosial, terutama jika mengharuskan calon korban terlebih dahulu menyetorkan uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital.

Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

Atas perbuatannya, CMA dan MM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026.

Sementara itu, polisi masih memburu BA. Tersangka yang masuk DPO tersebut diduga memiliki peran dalam membujuk korban agar terus melakukan deposit setelah korban gagal mencairkan bonus yang dijanjikan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran penghasilan besar dengan pekerjaan sederhana di media sosial.

Jika sebuah tawaran mengharuskan calon penerima keuntungan terus-menerus mengirimkan uang, masyarakat patut mencurigainya sebagai modus penipuan.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *