SERGAI I METROSERGAI.com – Respons cepat ditunjukkan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Kotarih dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Terkait dugaan lokasi penyalahgunaan narkotika di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial Facebook melalui sebuah video yang diunggah akun Indah Sari Patricia atas nama Ibu Sinta Dame Purba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Sergai bersama Unit Reskrim Polsek Kotarih kemudian melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Rabu (16/9/2026).
Kegiatan diawali dengan apel bersama pada pukul 15.00 WIB.
Tim mendapat arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H., sebelum bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan dalam video viral tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di areal perkebunan sawit milik Marid Ginting.
Di lokasi itu, petugas menemukan dua unit gubuk yang berada di tengah areal lahan.
Pemeriksaan di sekitar gubuk menemukan sejumlah plastik klip transparan bekas serta alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu berupa bong.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan pelaku maupun pengguna narkoba di lokasi.
Untuk memastikan tindakan yang dilakukan berjalan secara terbuka, petugas kemudian menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Sinta Dame Purba selaku pihak yang sebelumnya menyampaikan informasi melalui media sosial.
Setelah dilakukan musyawarah bersama pada sekitar pukul 17.00 WIB dan mendapat persetujuan pemilik lahan.
Seluruh pihak sepakat bahwa dua gubuk tersebut harus dimusnahkan agar tidak kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sekitar pukul 17.10 WIB, kedua gubuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan dengan cara dibakar hingga hangus.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi yang diduga pernah dimanfaatkan untuk aktivitas narkoba itu tidak kembali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.












