MEDAN I METROSERGAI.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan korupsi.
Dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, yang bersumber dari anggaran Tahun 2022.
Dalam kasus proyek bernilai sekitar Rp22 miliar tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar.
Salah satu tersangka merupakan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025.
Pengungkapan perkara ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan penyidik masing-masing berinisial JP, mantan Wali Kota Sibolga; AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP, pihak penyedia atau kontraktor proyek.
Irfan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pembangunan Pasar Ikan Modern yang berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Meski pekerjaan proyek telah dinyatakan rampung 100 persen dan melalui proses serah terima, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.
Libatkan Ahli USU, Kualitas Bangunan Diperiksa
Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Pelaksanaannya berada di bawah Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU).












