Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kondisi fisik bangunan sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
Sejumlah metode pengujian diterapkan, di antaranya core drill untuk mengambil sampel beton, hammer test guna menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, serta ultrasonic testing.
Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Selain itu, ditemukan pula kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan.
Temuan teknis tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara, bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan penghitungan yang dipaparkan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.
Dugaan Aliran Dana kepada Empat Tersangka
Dalam pengembangan penyidikan, polisi turut mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pembayaran proyek.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan, pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima pihak penyedia.
Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.
Nilai pembayaran termin ketiga dan dana retensi itu diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.
Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, JP sebagai kepala daerah diduga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.
Selain persoalan pembayaran, penyidik juga memaparkan dugaan aliran dana kepada masing-masing pihak yang terlibat.
JP diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar.
Penyidik menegaskan, rincian aliran dana tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.












