Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman.(mps)












