Polhukam

Aduan Warga ke 110 Ditindak Cepat, Polisi Amankan Tiga Terduga Pengguna Narkoba di Huntap Ture-ture

×

Aduan Warga ke 110 Ditindak Cepat, Polisi Amankan Tiga Terduga Pengguna Narkoba di Huntap Ture-ture

Sebarkan artikel ini

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *