MEDAN I METROSERGAI.com – Upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia.
Berhasil digagalkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia.
Secara ilegal melalui jalur laut dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai menuju Malaysia.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum.
Menjelaskan tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan.
Pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Delapan korban yang seluruhnya laki-laki diketahui berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan sejumlah daerah sekitarnya.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai nelayan dan buruh bangunan.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah, 11 unit telepon genggam.
Serta uang tunai sebesar Rp480 ribu yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan ilegal tersebut.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terkait pemberangkatan PMI secara nonprosedural.(mps)












