Polhukam

Live TikTok Vulgar Dibongkar Polda Sumut, Host Kantongi Jutaan Rupiah dari Siaran Bermuatan Pornografi

×

Live TikTok Vulgar Dibongkar Polda Sumut, Host Kantongi Jutaan Rupiah dari Siaran Bermuatan Pornografi

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Polda Sumatera Utara membongkar praktik siaran langsung TikTok bermuatan pornografi.

Yang diduga telah meresahkan masyarakat dan membahayakan anak-anak di ruang digital.

Dari aktivitas tersebut, seorang host diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp5 juta dalam sehari.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut.

Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya live streaming vulgar di media sosial.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan laporan tersebut diterima pada 25 Mei 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap akun yang diduga menyiarkan konten pornografi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada akun TikTok bernama ‘Koko BR’ yang dikelola tersangka berinisial NFR (28).

Pelaku kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026,” ujar Kristinatara di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai host yang memandu jalannya siaran langsung.

Sekaligus memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang tampil sebagai talent.

Polisi mengungkap, para talent diminta melakukan aksi-aksi yang mengandung unsur pornografi.

Termasuk memperlihatkan bagian tubuh tertentu kepada penonton demi memenuhi tantangan selama live berlangsung.

Konten tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge untuk menarik perhatian pengguna TikTok.

Dari siaran itu, pelaku memperoleh keuntungan melalui gift virtual dan koin yang diberikan para penonton.

“Dalam satu kali siaran, jumlah penonton bisa mencapai 18 ribu hingga 29 ribu akun.

Dari aktivitas itu, tersangka mampu mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta per hari,” jelas Kristinatara.

Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku.

Tetapi juga dampak buruk yang dapat ditimbulkan terhadap anak-anak yang berpotensi mengakses tayangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *