Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Torgamba dan tengah menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(mps)












