Polhukam

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Ricuh, Mahasiswa Soroti Dugaan Kekerasan Aparat

×

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Ricuh, Mahasiswa Soroti Dugaan Kekerasan Aparat

Sebarkan artikel ini

BANDAACEH I METROSERGAI.com – Demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Yang digelar pada 4 Mei 2026 diwarnai ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan.

Situasi di lapangan memanas hingga berujung bentrokan yang menyebabkan sejumlah peserta aksi mengalami luka.

Aliansi mahasiswa yang turut serta dalam aksi tersebut menyampaikan kecaman terhadap tindakan aparat yang dinilai represif.

Ega Irvanda, perwakilan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh, menilai pendekatan pengamanan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan aksi unjuk rasa.

“Kami hadir untuk membersamai aksi ini, tetapi yang terjadi justru tindakan aparat yang cenderung tidak terkontrol.

Pemukulan terhadap massa menjadi pemandangan yang sangat disayangkan,” ujar Ega di lokasi.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.

Hal itu, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam pandangannya, pengamanan demonstrasi seharusnya mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak sipil.

“Pengamanan bukan berarti membungkam.

Tidak seharusnya kekerasan dijadikan respons atas aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Ega juga menyoroti kesiapan aparat di lapangan yang dinilai masih perlu pembenahan.

Ia menilai sebagian personel belum memiliki pemahaman yang memadai terkait prosedur pengamanan aksi massa, sehingga berpotensi bertindak secara emosional.

“Ini harus menjadi bahan evaluasi.

Ada kesan bahwa tindakan kekerasan dianggap wajar, padahal itu jelas melanggar prinsip pengamanan,” tambahnya.

Atas insiden tersebut, pihak mahasiswa mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan demonstrasi di Aceh.

Mereka menilai tindakan represif tidak hanya berdampak pada korban fisik, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi dan kebebasan sipil.

“Ruang demokrasi harus dijaga bersama. Perbedaan pendapat tidak boleh dibalas dengan kekerasan,” tutup Ega.(dwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *