SERGAI I METROSERGAI.com – Kegiatan peremajaan (replanting) dan penanaman ulang kelapa sawit yang dilakukan PTPP Lonsum Rambung Sialang Divisi 04 di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kini menjadi sorotan organisasi masyarakat.
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) secara resmi melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai, mendesak agar operasional perusahaan tersebut segera dihentikan sementara.
Dalam surat bernomor 00630/FKI.1/SB/4/2026 yang bersifat mendesak, FKI.1 menilai kegiatan replanting yang berlangsung diduga belum dilengkapi izin lingkungan maupun persetujuan rencana kerja pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan (RKPPPL).
Keberatan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin lingkungan sebagai bagian dari legalitas operasional.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, pihak perusahaan disebut belum mengajukan permohonan persetujuan rencana kerja pembukaan lahan untuk kegiatan tanam ulang di lokasi dimaksud.
FKI.1 menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta aparat penegak Peraturan Daerah segera mengambil langkah tegas, mulai dari penghentian sementara aktivitas hingga pemberian sanksi administratif maupun pidana jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Setiap kegiatan perkebunan tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Tak hanya penghentian operasional, FKI.1 juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak PTPP Lonsum Rambung Sialang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.










