Daerah

Pemilik Lahan di Langkat Serahkan Kawasan Hutan Lindung, UPTD Stabat Beri Apresiasi

×

Pemilik Lahan di Langkat Serahkan Kawasan Hutan Lindung, UPTD Stabat Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

LANGKAT I METROSRRGAI.com – Langkah sadar hukum ditunjukkan seorang warga Kabupaten Langkat, Mimpin Ginting.

Yang secara sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya yang masuk dalam kawasan hutan lindung kepada pemerintah.

Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba.

Ia menyebut, kesadaran masyarakat seperti ini menjadi contoh positif dalam menjaga kelestarian hutan.

Sukendra menjelaskan, pihaknya telah menerima langsung surat pernyataan dari Mimpin Ginting di kantor KPH Wilayah I Stabat pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam surat itu, Mimpin mengakui bahwa sekitar 5 hektare lahan yang dikuasainya di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura.

Merupakan bagian dari kawasan hutan lindung dan telah diserahkan kepada negara.

“Ini bentuk kesadaran yang patut diapresiasi.

Yang bersangkutan datang sendiri dan menyatakan lahannya termasuk kawasan hutan lindung,” ujar Sukendra.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi serta melakukan pemetaan kawasan.

Pemerintah juga akan mencarikan solusi terbaik, terutama jika sebagian lahan tersebut digunakan untuk perladangan.

“Jika memang ada aktivitas perladangan, nanti akan kita kaji kemungkinan ada solusi.

Seperti skema perhutanan sosial atau bentuk perizinan lainnya dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Sukendra juga mengimbau masyarakat lain di wilayah Langkat dan Deli Serdang yang menguasai kawasan hutan tidak sesuai ketentuan agar segera melapor.

Menurutnya, pemerintah siap memberikan solusi tanpa merugikan masyarakat.

Sementara itu, Mimpin Ginting mengaku dirinya juga merasa dirugikan dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dibelinya sekitar tahun 2017 dari seorang warga bernama B. Hasibuan di Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura.

“Awalnya saya tidak tahu kalau sebagian lahan itu masuk kawasan hutan lindung.

Saat membeli, disebutkan tidak ada masalah. Jadi saya juga korban,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *