LABUSEL I METROSERGAI.com – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali digagalkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 206,78 gram.
Dalam operasi yang dilakukan di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.
Dan AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan Realme warna putih.
Serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1644 KK.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H.
Mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi, tim melaksanakan teknik undercover buy.
Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Sahat Marulam Lumbangaol.
Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik mereka.
Saat ini, keduanya telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu Selatan.












