Polhukam

Polres Dairi Bongkar 31 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 43 Tersangka Diamankan

×

Polres Dairi Bongkar 31 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 43 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

DAIRI I METROSERGAI.com – Kepolisian Resor Dairi memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Dairi, Selasa (28/4/2026).

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus peredaran narkotika.

“Selama empat bulan terakhir, ada 31 kasus yang berhasil kami ungkap,” ujarnya di hadapan awak media.

Dari puluhan kasus tersebut, aparat turut mengamankan 43 orang tersangka, termasuk satu perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 30,91 gram, ganja kering seberat 423,40 gram, serta 10 batang tanaman ganja.

Salah satu pengungkapan juga dilakukan di Desa Bangun Induk dengan temuan tiga batang ganja.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama pihaknya.

Ia menilai peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, TNI, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor, karena bersama kita bisa mewujudkan Dairi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Kompol Luhut B. Sihombing, Kasat Narkoba IPTU Marlon Hutapea, serta Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *