Nasional

Capaian Luar Biasa Bidang DATUN Kejaksaan RI dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

×

Capaian Luar Biasa Bidang DATUN Kejaksaan RI dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menunjukkan kinerja yang luar biasa.

Dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bidang DATUN berhasil memberikan kontribusi besar dalam mendukung program prioritas nasional,.

Terutama di bidang pengelolaan keuangan negara, penanganan hukum, serta upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara

Capaian signifikan diraih dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Selama periode Oktober 2024 hingga Januari 2025, Bidang DATUN berhasil:

1. Menyelamatkan Keuangan Negara:
Nilai total: Rp2,04 triliun.
Persentase capaian kinerja: 41,49%.
2. Memulihkan Keuangan Negara:
Nilai total: Rp2,44 triliun.
Persentase capaian kinerja: 176,34%.

Angka-angka ini mencerminkan dedikasi dan komitmen Bidang DATUN dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

Penanganan Perkara Bidang DATUN

Keberhasilan lainnya terlihat dari penanganan ribuan perkara hukum di seluruh Indonesia, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.

Berikut capaian utamanya:

Bantuan Hukum (Perdata) Litigasi:
Total perkara ditangani: 783.
Perkara selesai: 123.
Capaian kinerja: 15,71%.
Bantuan Hukum (Perdata) Non-Litigasi:
Total perkara ditangani: 20.829.

Perkara selesai: 2.097.
Capaian kinerja: 10,07%.
Bantuan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Litigasi:
Total perkara ditangani: 167.
Perkara selesai: 27.
Capaian kinerja: 16,17%.

Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain:

Total perkara ditangani: 10.304.
Perkara selesai: 5.583.
Capaian kinerja: 54,18%.

Inovasi Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola

Sebagai langkah strategis, Kejaksaan RI juga membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola berdasarkan Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 151 dan 152 Tahun 2024.

Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan devisa negara, mencegah praktik korupsi, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *