Pada 2023 tercatat sebanyak 123 kasus, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya tercatat lima kasus.
Menurut Wanton, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para nelayan mengenai batas wilayah perairan serta konsekuensi hukum apabila melanggarnya.
“Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi, sosialisasi kepada nelayan hasilnya signifikan, kami sangat apresiasi Pemprov Sumut, Pemda, Pemko yang berada di pesisir timur, kita berharap ini terus bisa kita lakukan,” kata Wanton Saragih.
Rapat tersebut dihadiri sekretaris daerah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur Sumut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut, jajaran KJRI Penang, serta OPD kabupaten/kota terkait.**












