“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai telah mengamankan dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai,” ujar Bringin Jaya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang telah disebutkan dalam pemeriksaan, sekaligus mencari keberadaan barang bukti hasil pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHPidana.(hps)












