Polhukam

Digerebek Polisi Usai Aduan Warga, Dua Pengedar Sabu di Kampung Pon Sergai Ditangkap

×

Digerebek Polisi Usai Aduan Warga, Dua Pengedar Sabu di Kampung Pon Sergai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kami ingin memastikan wilayah Serdang Bedagai bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya, Jumat (22/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *