SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Kamis (21/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H.
Operasi menyasar kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, yang disebut warga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), keduanya warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Dari tangan VP, polisi menyita sabu seberat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, dan alat hisap sabu.
Sementara dari MUH, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2,02 gram.
AKP Erikson David menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa pekan terakhir.
Mereka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu dari setiap gram sabu yang dijual.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Erikson.
Dalam operasi tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi.
Namun setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan intensif, FS dinyatakan negatif narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Menegaskan bahwa operasi GSN merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Ini adalah respon cepat atas aduan masyarakat.












