MEDAN I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Timur kembali berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial RS (29) diamankan petugas saat berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Karantina, Gang Sudi, Lingkungan V, Kecamatan Medan Timur, Senin (18/5/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat.
Terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Pajak Pagi Medan Timur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan observasi lapangan.
Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pelaku dari dalam rumah.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung bergerak dan mengamankan RS yang saat itu diduga tengah menunggu calon pembeli.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 0,85 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seperti plastik klip kosong, pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat sekop, serta plastik berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Agus.
Barang haram itu disebut dibeli secara tunai seharga Rp360 ribu di kawasan Jalan Mesjid Taufiq.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebut pelaku.
Namun hingga proses pencarian dilakukan, sosok Agus belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Utara.
“Kami akan terus mengembangkan setiap kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.
Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.












