SEIRAMPAH – METROSERGAI.com – Rencana pembukaan Diskotek Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa ditunda.
Penyebab utama penundaan ini adalah ketidaksesuaian legalitas operasional dengan regulasi usaha yang berlaku di daerah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, dalam keterangannya pada Minggu (23/2/2025).
Menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Diskotek Grand Galaxy belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang relevan dengan jenis kegiatan usahanya.
“Dari hasil koordinasi dengan Dinas PMPTSP, diketahui bahwa Grand Galaxy belum memiliki legalitas usaha yang sesuai.
Oleh karena itu, sejumlah stakeholder terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Ingan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, patroli gabungan telah dilaksanakan pada 14 Februari 2025.
Tim patroli terdiri dari jajaran Polres Sergai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta beberapa perangkat daerah lainnya.
Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas PMPTSP.
Menurut Ingan, jika sebuah usaha tidak memiliki legalitas yang sesuai, maka secara otomatis kegiatan operasionalnya dilarang.
Jika pengelola tetap memaksakan pembukaan, maka aparat berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketidaksesuaian Perizinan Jadi Kendala Utama
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, menjelaskan lebih lanjut terkait status legalitas Diskotek Grand Galaxy.
Menurutnya, tempat hiburan tersebut hanya memiliki NIB yang berkaitan dengan usaha hiburan, seni, dan budaya. Kategori ini diklasifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah.
“Sedangkan untuk usaha diskotek, kategori ini masuk dalam jenis usaha dengan risiko menengah-tinggi.