Lebih lanjut disampaikan, penandatanganan MoU ini menetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK, serta perhatian khusus bagi wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan komoditas pangan strategis.
Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak. **












