JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero).
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Kesembilan saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari berbagai posisi strategis di industri minyak dan gas. Berikut ini adalah daftar saksi yang diperiksa beserta jabatannya:
1. FTR Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
2. ABP Managing Director di Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PIMD).
3. YP Manager Commercial ISC periode 2016 hingga 2019.
4. JWW VP-OP & O Refinery-ISC.
5. DB Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
6. MRN Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
7. DS Manager Ship Chartering PT Pertamina International.
8. FA Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.
9. EED Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi lainnya.
Termasuk dua pejabat Kementerian ESDM serta tujuh pejabat teknis dari berbagai anak usaha PT Pertamina.
Skandal Korupsi yang Menghebohkan
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu BUMN terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau Subholding PT Pertamina.