SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP terbaru tahun 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Guna memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Sergai, Selasa (14/4/2026).
FGD mengangkat tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP”, yang dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan dalam praktik penegakan hukum saat ini.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Maria CN Barus, menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan perspektif antar lembaga.
“Momen ini sangat penting, karena dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala.
Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan optimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa berbagai pembaruan dalam KUHP dan KUHAP harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Tujuan akhirnya, kata dia, adalah memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi keadilan.
Kepala Kejari Sergai, Amriyata, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyelaraskan persepsi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses peradilan.
“FGD ini diharapkan mampu menjembatani berbagai persoalan di lapangan, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, menyebut sinergitas antar penegak hukum sebagai kunci utama dalam mewujudkan keadilan.
“Melalui forum ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sinergi menjadi fondasi utama dalam mencapai tujuan hukum,” katanya.
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai instansi, termasuk jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejari Sergai, serta Polres Serdang Bedagai.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari PN Sei Rampah, Muhammad Luthfan Hadi Darus, menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam sistem pembuktian KUHAP 2025 yang mengarah pada sistem terbuka.












