Polhukam

Kejari Sergai Perkuat Sinergi Penegak Hukum Hadapi KUHP-KUHAP 2025 Lewat FGD

×

Kejari Sergai Perkuat Sinergi Penegak Hukum Hadapi KUHP-KUHAP 2025 Lewat FGD

Sebarkan artikel ini

“Alat bukti tidak lagi terbatas, melainkan dapat berkembang sepanjang diperoleh secara sah.

Bahkan, bukti elektronik kini memiliki kekuatan yang semakin dominan dalam perkara pidana,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa barang bukti kini diakui sebagai alat bukti mandiri, sementara legalitas dalam memperoleh bukti menjadi aspek yang sangat krusial.

Sementara itu, narasumber lainnya, Mazmur Kaban, menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan alat bukti, khususnya bukti digital yang memerlukan pendekatan forensik.

Tak hanya itu, forum ini turut membahas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim.

Yaitu kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kondisi pelaku.

Melalui FGD ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru.

Sehingga penegakan hukum ke depan menjadi lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi lintas institusi menghadapi dinamika hukum pidana modern.

Terutama di era digital yang menuntut pendekatan yang lebih humanis dan progresif.(jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *