Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna hitam.
Satu jam tangan, pakaian, serta beberapa barang pribadi milik tersangka.
Saat ini Sat Reskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kasi Humas.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan.
Dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(hps)












