Polhukam

Kurang dari 12 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Bekuk Dua Jambret HP Wanita di Sei Rampah

×

Kurang dari 12 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Bekuk Dua Jambret HP Wanita di Sei Rampah

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) patut diapresiasi.

Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Atau penjambretan handphone berhasil diringkus di lokasi berbeda di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Paulina Restauli Br Hutagalung (24), warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa penjambretan yang dialaminya terjadi pada Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor.

Usai menggunakan telepon genggamnya dan menyimpannya ke dalam kantong celana.

Tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor datang dari arah kiri dan memepet korban.

Dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas handphone milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2.800.000 dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim bersama Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, identitas serta keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat,” ujar AKP Bringin Jaya.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB terhadap tersangka berinisial BS (24) di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam bernomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Tak berhenti di situ, Tim URC segera melakukan pengembangan.

Hanya berselang sekitar 45 menit, tepatnya pukul 02.15 WIB.

Petugas berhasil menangkap pelaku kedua berinisial PW (24) di kediamannya yang berada di Dusun V, Desa Sei Rampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *