Pembenahan mencakup pembangunan gedung baru maupun renovasi ruang tunggu agar pelayanan kesehatan masyarakat lebih baik dan nyaman.
Untuk bantuan sosial, warga yang merasa penetapan Desil kesejahteraannya tidak sesuai diminta memanfaatkan mekanisme sanggah melalui Dinas Sosial, pendamping PKH, kelurahan maupun kecamatan.
Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan, termasuk bantuan uang tunai bulanan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang belum tersentuh bantuan pemerintah, tepat sasaran.
Dinas Sosial bersama pihak kelurahan juga diarahkan menyelesaikan persoalan pencairan PKH bagi warga yang bantuannya terhenti selama setahun meski data kepesertaannya masih tercatat aktif di sistem kelurahan.
Terkait bantuan bagi ustaz dan ustazah, Pemko Medan menegaskan penyalurannya tetap mengikuti regulasi. Rekomendasi resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menjadi bagian penting dalam verifikasi status keustazaan penerima untuk memastikan bantuan tersalurkan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
Dukungan juga disiapkan bagi pelaku UMKM. Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pendataan serta menyediakan bantuan sarana tempat berjualan berupa steling bagi pedagang mikro. Spesifikasinya disesuaikan secara bertahap dengan skala usaha dan kapasitas penjualan harian.
Untuk kebutuhan pemakaman, lahan TPU seluas 1,8 hektare di Kecamatan Medan Marelan telah siap difungsikan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan.
Pemko Medan juga menyiapkan skema penambahan lahan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kebutuhan pemakaman masyarakat muslim maupun nonmuslim pada masa mendatang.
Rico Waas meminta seluruh jajaran kewilayahan tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi memastikan setiap persoalan warga ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan program yang tersedia. Masukan warga yang belum sempat disampaikan secara langsung dihimpun melalui catatan tertulis untuk ditindaklanjuti camat dan Pemko Medan. ***












