SEI RAMPAH I METROSERGAI.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus membenahi tata kelola barang milik daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Yang diarahkan untuk memperkuat administrasi, kepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah.
Upaya tersebut dinilai penting agar setiap aset yang dimiliki daerah tidak sekadar tercatat dalam administrasi pemerintahan.
Tetapi juga memiliki status kepemilikan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
Komitmen itu disampaikan Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai.
Jawaban Bupati disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, S.Pd., MM, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu sore (4/11/2026).
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyebut perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain memberikan landasan hukum yang lebih kuat, pembaruan perda tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan aset yang tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset.
Mulai dari penertiban administrasi, percepatan sertifikasi, penyelesaian dokumen kepemilikan, pengamanan aset hingga pengawasan terhadap pemanfaatan barang milik daerah.
Bupati Darma Wijaya menegaskan bahwa penataan aset tidak berhenti pada persoalan pencatatan.
Kepastian hukum atas kepemilikan barang milik daerah menjadi salah satu hal yang harus diperkuat agar aset pemerintah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Untuk itu, Pemkab Sergai terus melakukan inventarisasi serta pembenahan administrasi dan dokumen aset secara bertahap.












