Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penatausahaan maupun pemanfaatan aset.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Sergai, masing-masing PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah, telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan perda tersebut.
Secara umum, seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap upaya pembaruan regulasi, sembari menyampaikan sejumlah catatan terkait penataan, pengamanan, kepastian hukum dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD Sergai, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan OPD terkait.
Pada hari yang sama, Bupati Darma Wijaya juga menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (R.APBD) Tahun Anggaran 2027.(mcs)












