Akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan pemanfaatannya untuk mendukung program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah akan terus dilakukan.
Termasuk menggali berbagai potensi yang masih dapat dikembangkan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Sergai menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berbagai tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan APBD akan dijadikan bahan evaluasi.
Dalam merumuskan kebijakan fiskal pada tahun-tahun mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Wabup Sergai juga menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD.
Terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah sekaligus memperkuat kapasitas pendapatan daerah.
“Penyusunan perubahan perda ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, iklim investasi.
Serta transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Adlin berharap pembahasan kedua Ranperda dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD.
Para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan instansi terkait.(mcs)












