BELAWAN I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam penggerebekan di kawasan Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/4/2026).
Pria berinisial F (32) ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet runcing, dompet, serta uang tunai sebesar Rp21.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Barang bukti ditemukan tersimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan awal, F mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Belawan dan sekitarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKP Riza.(mps)












