SIANTAR I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil.
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Pematangsiantar dengan mengamankan puluhan paket siap edar serta seorang tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan aparat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Setelah melakukan observasi dan pendalaman sejak siang hari, petugas akhirnya menggerebek kamar nomor 16 di kos Pondok Joy yang diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial REH (30), warga Kabupaten Simalungun.
Dalam penggeledahan, ditemukan sebanyak 86 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto mencapai 26,7 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kotak rokok kaleng, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial L di kawasan Tembung, Kota Medan.
Sabu itu dibeli dengan harga Rp280 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Medan guna memburu pemasok.
Namun, dalam proses tersebut tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.












