Polhukam

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Ditangkap dengan Barang Bukti

×

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Ditangkap dengan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Perbaungan, Senin (4/5/2026) sore.

Pengungkapan ini berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB di Dusun I Kota Galuh.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan.

Penindakan ini dilakukan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai di bawah komando Kasat Narkoba AKP Erikson David, SH, MH, dan dipimpin langsung oleh Kanit II Iptu Anggiat Sidabutar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel android, alat hisap sabu (bong), pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi,” ujarnya.

Untuk memastikan, petugas kemudian melakukan teknik penyamaran dengan metode undercover buy.

Dalam operasi tersebut, polisi berpura-pura sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan di dalam saku celana.

Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan.

Lebih lanjut, tersangka mengaku membeli sabu sebanyak dua gram dengan harga Rp600 ribu untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *