Polhukam

Polres Pematangsiantar Ringkus Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja di Warung Jalan Merbou

×

Polres Pematangsiantar Ringkus Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja di Warung Jalan Merbou

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Dan mengamankan seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat

Yang melaporkan adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Merbou.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Dan berhasil menemukan RB yang saat itu sedang duduk di sebuah warung.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih.

Yang berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas linting merek Toreador yang ditemukan di bawah meja.

Setelah sebelumnya dipegang oleh tangan kanan pelaku, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam yang berada di atas meja.

Serta uang tunai sebesar Rp180 ribu yang ditemukan di dalam tas sandang hitam milik RB.

Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH di kawasan Jalan Gaharu.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan keberadaan OH.

Karena yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku RB telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a KUHP,” ujar AKP Irwanta Sembiring.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *