Polhukam

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi, 69 Butir Pil Disita dari Mobil Ayla

×

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi, 69 Butir Pil Disita dari Mobil Ayla

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, M N D alias Boneng mengakui bahwa dirinya bersama A A alias Fana sebelumnya berangkat menuju kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul.

Dalam perjalanan pulang menuju Dolok Masihul, M N D disebut sempat mengonsumsi satu butir pil ekstasi.

Sebelum melanjutkan perjalanan, keduanya juga menjemput Melisa dan Yulia Siregar di halte depan Ramayana, Tanjung Morawa.

Selanjutnya, keempat orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp165.000, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BM 1837 FI.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Dolok Masihul dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika untuk menjalankan aksinya.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika.

Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Ia berharap dukungan dan partisipasi masyarakat terus ditingkatkan karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, terkait pasal yang akan disangkakan terhadap para terduga pelaku, hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Polres Sergai memastikan penanganan perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *