Polhukam

Polsek Hinai Ringkus Dua Pelaku Curat, Gasak Jerjak Besi hingga Pintu Rumah Warga

×

Polsek Hinai Ringkus Dua Pelaku Curat, Gasak Jerjak Besi hingga Pintu Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

LANGKAT I METROSERGAI.com – Aksi cepat jajaran Polsek Hinai, Polres Langkat, membuahkan hasil.

Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk setelah menguras isi sebuah rumah di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial L.A. (36) dan P.R. (26), yang diketahui sama-sama merupakan warga Kabupaten Langkat.

Sementara korban bernama Junaidi Ginting (54), seorang wiraswasta asal Kecamatan Stabat.

Kapolsek Hinai, AKP Hari Mulyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban mendapati rumah miliknya telah dibobol pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari lokasi kejadian, pelaku diduga membawa kabur delapan keping jerjak pagar besi, lima unit pintu rumah dan kamar berbahan kayu damar, serta kabel instalasi listrik,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Hinai langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku sekaligus mengamankan sebagian barang bukti berupa jerjak besi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap L.A. di Dusun IV, Desa Cempa, Kecamatan Hinai pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selang beberapa jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, petugas kembali meringkus P.R. di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Kini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Hinai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat melalui Kasi Humas turut memberikan apresiasi atas kinerja cepat personel di lapangan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan.

“Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 maupun ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *