Polhukam

Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Narkoba di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur

×

Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Narkoba di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur

Sebarkan artikel ini

METROSERGAI.com – Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu malam, (8/2/ 2025).

Sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I als M, seorang nelayan berusia 40 tahun, yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Kejadian ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian setempat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lanjutan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek tiba di lokasi yang telah diinformasikan.

Di depan sebuah rumah warga, mereka mencurigai seorang laki-laki yang tampak sedang bersiap untuk melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka I als M yang berusaha membuang barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal yang diduga sabu.

Pelaku yang panik saat ditangkap, mencoba untuk membuang barang bukti ke bawah kaki, namun polisi berhasil menemukannya dengan cepat.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali.

Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan PONJA, yang juga tinggal di Desa Nagur.

Meskipun polisi segera melakukan pengembangan ke rumah PONJA, petugas tidak berhasil menemukan keberadaan orang tersebut.

Namun, hasil penggerebekan di lokasi lain membuktikan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut terus dilakukan dengan serius.

Tersangka beserta barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 90.000,- dan berbagai alat terkait narkoba lainnya seperti mancis dan jarum suntik, langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *