Nasional

Prabowo Subianto Bebaskan Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp 14 Triliun: Langkah Besar Pemulihan Ekonomi Nasional

×

Prabowo Subianto Bebaskan Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp 14 Triliun: Langkah Besar Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta – METROSERGAI.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah revolusioner dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Pemerintah akan menghapuskan utang macet sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai fantastis mencapai Rp 14 triliun.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan berbagai tantangan ekonomi global.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1).

Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini merupakan langkah konkret untuk mendorong para pelaku UMKM agar kembali mendapatkan akses pembiayaan, setelah sebelumnya terjerat utang macet.

“Target kami adalah membebaskan sekitar 1 juta pelaku UMKM dari jeratan utang agar mereka dapat memulai kembali dengan kondisi finansial yang bersih.

Program ini juga membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan pinjaman baru,” ujar Maman.

Tahap Awal dan Implementasi Kebijakan

Pada tahap pertama, sebanyak 67 ribu UMKM akan menjadi penerima manfaat awal dari program ini, dengan nilai total utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun.

Peluncuran resmi program ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Januari 2025.

Sebanyak 3.000 pelaku UMKM yang dipilih dari seluruh Indonesia akan diundang dalam acara peresmian tersebut.

Maman menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku merupakan mereka yang telah lama mengalami kesulitan dalam melunasi utang.

Program ini juga mencakup mereka yang sebelumnya di-blacklist oleh perbankan karena status kredit macet.

“UMKM yang masuk dalam kategori ini memiliki berbagai latar belakang.

Ada yang sudah tidak terdata, ada juga yang mengalami musibah seperti meninggal dunia.

Namun, bagi mereka yang masih terdata dan berpotensi bangkit, pemerintah ingin memberi kesempatan kedua,” jelasnya.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan penghapusan utang UMKM ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, yang ditandatangani oleh Presiden pada 5 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *