Polhukam

Respons Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria di Sei Bamban

×

Respons Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dalam bungkus plastik klip transparan.

Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah kaca pirex, satu buah mancis yang telah dirakit, serta beberapa plastik klip transparan kosong.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, ketiga pria beserta seluruh barang yang disita dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai.

Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., bersama Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H.

Menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk kesigapan kepolisian dalam merespons informasi yang disampaikan masyarakat.

Pemanfaatan layanan Call Center 110 dinilai membantu masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung.

Sehingga informasi yang diterima dapat segera diteruskan kepada satuan kepolisian terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Partisipasi warga dianggap penting untuk membantu aparat mengungkap kasus narkotika sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.

Atas perkara ini, ketiga pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sergai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *