MEDAN I METROSERGAI.com – Dugaan praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil diungkap Polda Sumut.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang yang menjabat sebagai manajer dan supervisor SPBU sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Berdasarkan hasil pengujian petugas, volume BBM yang keluar dari mesin pompa diduga tidak sesuai dengan angka yang tertera pada indikator.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.
Terutama dalam upaya memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8.
Yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DS selaku manajer SPBU dan H yang menjabat sebagai supervisor.
DS diduga memerintahkan H untuk merusak segel mesin pompa BBM, sedangkan H diduga melaksanakan perusakan segel tersebut guna mengubah takaran pengisian.
Tiga Jenis BBM Diduga Mengalami Kekurangan Takaran
Kasus ini bermula ketika tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati H tengah membongkar mesin pompa BBM.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.
Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur.
Hasilnya, volume BBM yang dikeluarkan mesin ternyata tidak mencapai 20 liter, meskipun indikator menunjukkan jumlah tersebut.












