Polhukam

Tingkatkan Transparansi Penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut Luncurkan Inovasi KUAT WASSIDIK

×

Tingkatkan Transparansi Penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut Luncurkan Inovasi KUAT WASSIDIK

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui inovasi KUAT WASSIDIK (Penguatan Pengawasan Penyidikan melalui Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Berbasis Kolaborasi).

Program ini dirancang untuk mewujudkan pengawasan penyidikan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.

Sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

Inovasi tersebut digagas oleh Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Paulus Hotman Sinaga, S.I.K., M.H.

Sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2026 di Pusdikmin Lemdiklat Polri.

KUAT WASSIDIK menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan penyidikan, terutama dalam meningkatkan koordinasi antarfungsi.

Mempercepat penanganan pengaduan masyarakat (dumas), serta memberikan keterbukaan informasi terkait perkembangan perkara kepada masyarakat pencari keadilan.

AKBP Paulus Hotman Sinaga menjelaskan, inovasi ini dikembangkan dengan mengedepankan pendekatan Collaborative Governance dan Design Thinking.

Kedua pendekatan tersebut digunakan untuk membangun sistem pelayanan pengaduan yang lebih terintegrasi, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pengawasan penyidikan.

“KUAT WASSIDIK kami rancang dengan pendekatan Collaborative Governance dan Design Thinking.

Fokus utamanya adalah mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, responsif, dan akuntabel,” ujar AKBP Paulus di Medan, Jumat (23/10/2026).

Ia menerangkan, implementasi KUAT WASSIDIK ditopang oleh empat pilar utama yang saling berkaitan.

Pilar pertama adalah penguatan regulasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Pengawasan Terpadu.

Pilar kedua berupa penerapan Fast Response Protocol berbasis Service Level Agreement (SLA), yang diarahkan untuk mendorong respons dan penanganan pengaduan masyarakat secara lebih terukur dan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *