Selanjutnya, pilar ketiga menitikberatkan pada transparansi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mekanisme ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pilar keempat berfokus pada pembenahan sarana dan prasarana pendukung pengawasan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan Ruang Konsultasi Dumas, pemasangan CCTV Pengawasan.
Serta penguatan pengawasan melekat guna mendukung pelaksanaan tugas yang lebih tertib dan terkontrol.
Melalui penerapan empat pilar tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut berharap pengelolaan pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi lebih cepat dan terkoordinasi.
Tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kehadiran KUAT WASSIDIK diharapkan menjadi bagian dari upaya pembenahan pelayanan kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan yang semakin terbuka dan akuntabel, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi yang lebih baik serta pelayanan pengaduan yang profesional.
Inovasi ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi, keterbukaan informasi, dan pengawasan berkelanjutan.
Dalam mewujudkan proses penyidikan yang berintegritas serta pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.(mps)












