MEDAN I METROSERGAI.com – Jajaran Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu 21 hingga 25 Oktober 2026.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama sejumlah Polres jajaran sebagai bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.
Lima perkara yang berhasil dibongkar terdiri atas dua kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga kasus lainnya ditangani kepolisian di wilayah hukum masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penindakan dan penyelidikan.
Yang dilakukan secara bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan jajaran kepolisian di daerah.
Menurutnya, pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan.
Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya.
Modus Kendaraan Modifikasi hingga Dugaan Kecurangan Takaran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan bahwa sejumlah kasus tersebut memiliki pola yang hampir serupa.
Para pelaku diduga memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menyimpannya sebelum dijual kembali.
Namun, penyidik juga menemukan perkara dengan dugaan pelanggaran berbeda, yakni kecurangan takaran BBM pada mesin pompa di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan.












