Tetapi juga mencakup kemungkinan pelanggaran dalam proses penyaluran dan penjualan BBM kepada masyarakat.
Meski demikian, penetapan tersangka dan pengungkapan perkara merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Penentuan kesalahan para tersangka tetap harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Terancam Sanksi Pidana
Dalam perkara-perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200.
Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, sesuai dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara, penyidik juga menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Sumut menegaskan bahwa penyidikan terhadap lima kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka, mengidentifikasi modus operandi yang digunakan.
Serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Melalui penindakan ini, kepolisian berharap pengawasan terhadap distribusi BBM semakin diperkuat.
Sehingga penyaluran bahan bakar dapat berlangsung sesuai ketentuan dan hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi.(mps)












