Polhukam

Polda Sumut Bongkar Dugaan Kecurangan Takaran BBM di Sergai, Dua Pengelola SPBU Jadi Tersangka

×

Polda Sumut Bongkar Dugaan Kecurangan Takaran BBM di Sergai, Dua Pengelola SPBU Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” tegasnya.

Uang Tunai Rp77 Juta dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam penindakan di lokasi, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000.

Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang, menyebut uang tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga berkaitan dengan hasil penjualan pada hari itu.

“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu.

Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.

Selain uang tunai, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV yang disimpan dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam proses pemeriksaan tera secara berkala.

Namun, Irfan menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan pihak tertentu.

“Kami masih mendalami kemungkinan tersebut. Mohon bersabar, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya.

Kedua Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Migas

Atas dugaan perbuatannya, DS dan H dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keduanya juga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan manipulasi takaran BBM tersebut.

Memastikan besaran kerugian atau keuntungan yang terkait dengan perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *