Daerah

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

×

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).(diskominfo medan)

Dalam P-APBD 2026, target PAD ditetapkan Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.

Rico Waas juga menegaskan evaluasi kebijakan pajak dan retribusi berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024. Proyeksi penerimaan tetap dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat dan evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan aset daerah, Pemko Medan menyiapkan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan aset daerah. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemko Medan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *